Detail Cantuman
Advanced Search
Text
EFEKTIVITAS BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA BAGI MASYARAKAT MISKIN TERKENA DAMPAK COVID-19 DI DESA MEKARSARI KABUPATEN CIANJUR
ABSTRACT
Fazra Fahreza Ali . Tahun 2022. Efektifitas Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bagi
Masyarakat Miskin Terkena Dampak Covid-19 Di Desa Mekarsari Kabupaten Cianjur
Skripsi Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Putra Indonesia.
Dibimbing Oleh Bapak Irfan Sophan Himawan, SE.,AK,MM.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang memiliki tujuann
untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah desa,mempercepat
peningkatan pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah desa dan
meningkatkan daya saing desa. Pada Undang-Undang ini juga menyebutkan urusan
pemerintah yang menjadi kewenangan Desa diantaranya yaitu kewenangan yang
ditugaskan Pemerintah Pusat. Salah satu kewengan tersebut yaitu pengelolaan Bantuan
Lansung Tunai Dana Desa (BLT DD). Teori yang dipakai dalam penelitian ini adalah
teori good governance dengan mengacu pada aturan yuridis melalui Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanganan Covid Melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6
Tahun 2020 Tentang Prioritas Dana Desa yang didalamnya terdapat proses perencanaa,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif dengan analisis yuridis yaitu
membandingkan hasil wawancara dan observasi dengan regulasi yang sesuai dengan
pengelolan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). hasil yang didapat dalam
penelitian ini yaiitu pada proses perencanaan Pemerintah Desa Mekarsari telah
melakukan proses perencanaan sesuai dengan indikator Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan BLT, akan tetapi dalam proses
pendataan dan validasi data, Pemerintah Desa Mekarsari belum menjalankan sesuai
indikator Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa yaitu tidak melaksanakan musyawarah desa khusus tentang
validasi dan finalisasi data yang yang berakibat adanya Keluarga Penerima Manfaat
(KPM) mendapatkan bantuan lebih dari 1 kali, yaitu penerima BLT DD juga menerima
bantuan Program Keluarga Harapan (PKHD) tahun 2021.Untuk tahap pelaksanaan dan
penatausahaan Pemerintah Desa Mekarsari sudah menjalankan sesuai dengan Indikator
Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-
19 melalui APBDesa. Dan tahap pelaporan dan pertanggungjawban Pemerintah Desa
Mekarsari telah menjalakan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negerii nomor 3
Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 melalui APBDesa dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Kata Kunci : Dana Desa, Bantuan Langsung Tunai, Perencaaan, Pelaksanaan, ,Pelaporan,
pertanggungjawaban
Ketersediaan
| 206200014S | 000 FAZ e | My Library (SA1.6) | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
000 FAZ e
|
| Penerbit | FAKULTAS EKONOMI AKUNTANSI : UNPI CIANJUR., 2024 |
| Deskripsi Fisik |
76 HLM
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
000
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek |
-
|
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






